SISTEMATIKA RESUME
Mata
Kuliah : Profesi Keguruan
Semester :
II
Oleh :
Juwati
Npm : 2016101005
Dosen : Agus Susilo, S.Pd.B.,M.M
Judul :
Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan Nasional, dan Tugas, Hak, serta
Kewajiban Tenaga
Kependidikan.
A. Dasar pendidikan
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah
dasar negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa indonesia.
Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa,
pancasila merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita dan tujuan bangsa.
Sama halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan diindonesia. Pancasila sebagai
dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadi
termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan pancasila sehingga pendidikan nasional
indonesia adalah pendidikan pancasila.
B. Fungsi
pendidikan nasional
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
C. Tujuan
Pendidikan Nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
D. Tugas
Tenaga Kependidikan
Sebagaimana yang dimaksud dengan tenaga kependidikan
dan pendidik menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (1). Tenaga Kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan ayat
(2). Tenaga Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melalukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Guru
memiliki tugas yang beragam, berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas
tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik
berarti meneruskan dan mengmbangkan nilai hidup dari kehidupan.Mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih
berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru didalam
bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Di
mana, ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Sehingga yang disampaikan
guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang
guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa
E. Hak
Tenaga Pendidik
Pendidik dan tenaga kependidikan. Penjelasan dari
ayat (1). Tentang tenaga kependidikan yang dimaksud adalah meliputi: pengelola
satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.4 Berdasarkan pasal 40 UU No.20
Th.2003 Sisdiknas memuat ketentuan, sebagai berikut: a. Pendidik dan tenaga
kependidikan berhak memperoleh:
1)
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2)
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
F. kewajiban
Tenaga Pendidik
Hak &
Kewajiban Guru Menurut UU Author : Dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas pasal 40, Hak dan Kewajiban Guru adalah sebagai berikut :
1.
Pendidik adalah tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial
yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas
dasn prestasi kerja;
c. Pembinaan karir sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. Kesempatan untuk menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas;
2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan
yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;
b.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pada pasal 43, hak lain yang akan diperoleh
guru adalah promosi dan sertifikasi, yakni: 1) Promosi dan penghargaan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;
2)
Sertifikasi pendidik dilselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi;
3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan,
dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
KESIMPULAN
Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa Pendidikan
diartikan sebagai usaha atau tindakan yang dilakukan dengan sadar, terencana,
terpola, dan dapat dievaluasi yang dilakukan oleh pendidik untuk menumbuhkan
dan mengembangkan potensi–potensi yang ada dalam diri peserta didik itu
sendiri.
ada dua klasifikasi tenaga kependidikan, yaitu
tenaga kependidikan yang bersertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang bersertifikasi
non-kependidikan, dan untuk melaksanakan tugas kedua tenaga kepandidikan
tersebut, dibutuhkan sebuah pengaturan, pengendalian atau pengelolaan melalui
manajemen kependidikan dengan wawasan Sumber Daya Kependdidikan.
Daftar
pustaka
skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/Hak&KewajibanGuru_MuhamadYusuf_78.pdf
sindikker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-Sisdiknas.pdf
Drs.H.Ihsan
Fuad. 1995.Dasar-dasar kependidikan.penerbit Rineka cipta.
Undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/PENDIDIKAN/PENDIDIKAN_2012/ARAH%20PENDIDIKAN%20DI%20INDONESIA.pdf
Users/User/Downloads/257-847-1-PB%20(2).pdf S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar